Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
JAKARTA,quickq加速器官网知乎 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun bunyi poin draf revisi UU ASN yaitu presiden memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat eselon.
BACA JUGA:Revisi UU ASN Buka Jalan ASN Daerah Lompat ke Pusat, Gak Perlu Jalur Ordal
BACA JUGA:Seorang ASN Pemkot Tangsel 'ZY' Diperiksa Kejati Banten Soal Dugan Korupsi di DLH Tangsel
"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana (presiden berwenang mencopot pejabat eselon)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 April 2025.
Zulfikar mengatakan kewenangan tersebut sudah ada dalam UU ASN. Namun diubah kembali seiring perkembangan zaman.
“Karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.
BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Dosen ASN Mulai Juli 2025, Intip Jadwal Pencairannya Berikut
BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Diperkirakan Cair Juli 2025, Tunggu Penilaian 1 Semester
Zulfikar pun mengaku tak setuju dengan rencana tersebut. Sebab, ia menilai rencana penambahan kewenangan presiden tersebut tidak sesuai dengan desentralisasi atau otonomi daerah.
“Itu tidak sesuai dengan negara kesatuan yang didesentralisasikan dengan otonomi seluas-luasnya. Dan karena ada pendelegasian pemindahan, pengangkatan, pemberhentian pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya itu ada pada pejabat pembina kepegawaian, kalau di daerah ini bupati, gubernur, wali kota,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan RUU ASN itu mulai digodok oleh Komisi II. Sebab, draf daripada RUU tersebut masih disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI.
(责任编辑:时尚)
- Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
- 6 Ayat yang Menjelaskan tentang Peristiwa Nuzulul Quran
- Oplas Rp63 M Gagal, Ratu Kecantikan Rusia Tak Bisa Menutup Mata
- 5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
- Mandi Junub Tanpa Keramas Pakai Sampo, Sah atau Tidak?
- Mengenakan Kemeja Garis Hitam Putih, Ganjar Pranowo: Saya Bukan Orang Abu
- Menimbang Untung Rugi Asuransi yang Tak Pernah Diklaim
- PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- Perkuat Keamanan Transaksi Digital, DANA Luncurkan Posko Bantuan Keliling ke 16 Kota
- Resep Spaghetti ala Dikta Wicaksono, Cocok untuk Sahur dan Buka Puasa
- 5 Rekomendasi Tempat Itikaf di Jakarta untuk Meraih Lailatul Qadar
- Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- Kementan Sukses Tangani Pengendalian Antraks di Gunungkidul
- Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- Niat dan Tata Cara Salat Jamak Qashar dalam Perjalanan Mudik
- Penyakit Langka, Gangguan Kesehatan yang Jarang Dialami Tapi Bahaya
- Dugaan Penipuan Mario Teguh Didalami Kepolisian, Terlapor dan Saksi Segera Dipanggil
- Pasangan Prabowo
- Tips Berbuka Puasa untuk Pasien Jantung, Bisa Langsung Makan Besar