娱乐

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

字号+ 作者:quickq最新版官方下载 来源:百科 2025-05-24 23:44:44 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadila quickq最新官网ios

Warta Ekonomi,quickq最新官网ios Jakarta -

PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025.

PN Jakarta Pusat juga telah memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara dibawah Register Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut. 

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (22/5), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto, memastikan bahwa kondisi perusahaan pun tetap stabil dan berjalan normal. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” ujar Heru.

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Baca Juga: Aero Systems Indonesia Ditetapkan dalam PKPU Sementara

Diberitakan sebelumnya, perusahaan konstruksi ini sempat mendapat panggilan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada April lalu. Adapun sidang PKPU ini diajukan oleh PT Arga Wiyarta Langgeng sebagai pihak pemohon, sementara PT Djasa Ubersakti Tbk menjadi pihak termohon. 

“Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015, dengan ini PT Djasa Ubersakti Tbk (Perseroan) menyampaikan informasi atau fakta material sehubungan adanya Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 08 April 2024," ungkap manajemen PTDU kala itu. 

Setelah adanya putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat, Djasa Ubersakti kini bisa kembali berfokus menjalankan bisnisnya tanpa terganggu oleh masalah hukum. 

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu

    Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu

    2025-05-24 23:19

  • Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini

    Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini

    2025-05-24 23:14

  • Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar

    Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar

    2025-05-24 22:47

  • Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing

    Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing

    2025-05-24 21:40

网友点评